Fatwa Ulama: Hukum Nazhor Melalui Foto ||

[ad_1]

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al Abbad

Soal:
Seorang lelaki ingin melamar wanita. Namun ia tidak bisa pergi ke daerah tempat tinggal wanita tersebut untuk melihatnya. Apakah boleh bagi si wanita dalam keadaan seperti ini untuk mengirim foto sehingga tercapai tujuan lelaki tersebut untuk melihatnya?

Jawab:
Tidak boleh. Kalau memang ia ingin pergi untuk melihatnya, maka hendaknya berangkatlah. Ini bila memang ia benar-benar ingin melihatnya. Adapun dengan mengirim foto kepada lelaki tersebut, tidak dibenarkan anda memberikan foto wanita kepada beberapa lelaki. Karena foto itu sifatnya permanen, bahkan terkadang bisa di-copy, dan bisa disebarkan. Dibanding dengan jika seorang lelaki melihat wanita tersebut secara langsung, setelah itu selesai perkara. Mungkin anda kagum lalu menikahinya, atau mungkin anda menolaknya.

Adapun jika foto wanita tersebut berada di tangan lelaki tersebut, lalu ia simpan, atau ia berikan kepada orang lain sehingga mereka bisa melihat-lihat foto si wanita, ini tidak diperbolehkan.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/33202

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id



[ad_2]

Sumber : muslim.or.id
Alhamdulillah Allohumma Sholli ‘Ala Nabiyina Muhammad Wa Ahlihi Wa Ashhabihi Wa Ummatihi. Subhanallah wa bihamdihi ‘adada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata ‘arsyihi wa midada kalimatihi.

Leave a Comment

Scroll to Top