Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Pribadi ||

[ad_1]

Fatwa Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta No. 16594 

Soal:
Apa hukum menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan pribadi pegawai negeri? Mengingat penggunanya tersebut mengeluarkan uang untuk membayar semua kebutuhan kendaraan tersebut, termasuk bahan bakar dan perawatan rutin. Namun sebagai ganti biaya-biaya tersebut ada tunjangan transportasi yang dibayar bersama gaji. Saya berharap anda dapat memberikan penjelasan mengenai masalah ini dalam pandangan syar’i dan juga nasehat bagi si pengguna. semoga Allah menjaga dan melindungi anda.

Jawab:
Tidak boleh menggunakan kendaraan dinas milik pemerintah untuk keperluan tertentu yang orientasinya pribadi. Karena kendaraan tersebut khusus digunakan untuk keperluan pemerintah. Menggunakannya untuk keperluan selain itu termasuk menggunakan yang bukan haknya.

Wabillahit taufiq, washallallahu’ala nabiyyina Muhammad wa’ala alihi washahbihi wasallam

Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=203&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id



[ad_2]

Sumber : muslim.or.id
Alhamdulillah Allohumma Sholli ‘Ala Nabiyina Muhammad Wa Ahlihi Wa Ashhabihi Wa Ummatihi. Subhanallah wa bihamdihi ‘adada khalqihi wa ridha nafsihi wa zinata ‘arsyihi wa midada kalimatihi.

Leave a Comment

Scroll to Top